Diarsipkan di bawah: SMS sederhana
Kemarin saya diundang berbicara di Lemhanas dalam sessi bersama Dewi Fortuna Anwar dan Fadel Muhammad Gubernur Gorontalo. Tema yang diangkat adalah effektivisasi otonomi daerah untuk meningkatkan ketahanan nasional.
Sudah pasti ini bukan bidang saya. Undangan ini termasuk ‘tersesat’. Dewi Fortuna dengan sangat artikulatif dan ilmiah mengemukakan pemikiran-pemikirannya, dialektis makro dan mikro, sangat penuh disiplin karena dia berasal dari habitat BJ Habibie. Fadel bercerita tentang pokok pengalamannya 6 tahun jadi Gubernur dalam hal yang terkait dengan tema. Paparannya sangat nyata, sejumlah rekomendasi ia kemukakan tidak berasal dari pemikiran tetapi dari pengalaman nyata.
Sejak awal mendapat undangan saya sudah mengalami kebingungan. Sudah beberapa tahun ini saya berkeliling ke daerah-daerah dan umumnya diundang oleh Pemda Propinsi, Kotamadya atau Kabupaten, sendirian atau bersama KiaiKanjeng, sehingga nuansa dan problematika otonomi daerah mungkin serba sedikit bersentuhan dengan perjalanan saya. Ramadlan yll saya berjumpa dengan ribuan rakyat Gorontalo pecinta ‘Habib’ Fadel Muhammad yang pada pemilihan Gubernur kali kedua 83% memilih Fadel. Dua malam yll bersama KiaiKanjeng kami bercengkerama dengan 18.000an orang di alun-alun Kraksan Probolinggo, di tengah situasi menjelang Pilkada Kabupaten.
Sejauh kami berkeliling daerah hampir tak pernah kami tidak mewawancarai para Kepala Daerah, secara audio visual, tentang apa saja yang mereka lakukan bagi pembangunan daerahnya dan penyejahteraan rakyatnya. Dokumentasi itu kami simpan untuk pembelajaran sendiri, sesekali kami paparkan kepada Jamaah Maiyah di kenduri Cinta, Padangbulan, Bangbang Wetan, Mocopat Syafaat, Gambang Syafaat dan Obor Ilahi. Andai kami punya teve atau koran, tentu kami akan memuatnya. Apalagi wawancara sangat lengkap, metoda penggalian faktanya komprehensif, bahkan didahului dengan semacam pra-riset atau identifikasi masalah, sehingga setiap pertanyaan yang kami ajukan langsung analitik dan penetratif terhadap hal-hal aktual yang sedang dikerjakan oleh para Kepala Daerah.
Ada sejumlah hasil pemotretan dari wawancara-wawancara itu tentang berbagai jenis watak Kepala Daerah, metoda pembangunannya, jenis pengelolaannya terhadap kekuasaan yang digenggamnya, psikologi dan budayanya, dan macam-macam lagi. Ditambah sisi-sisi kenyataan lain dari setiap daerah umpamanya yang berkaitan dengan tugas Kepolisian, Militer, budaya lokalnya, pemetaan perekonomiannya, dst.
Akan tetapi semua itu tidak cukup untuk membuat saya merasa cukup untuk melakukan presentasi dalam diskusi Lemhanas itu. Aslinya, terlalu banyak masalah di negeri ini. Jenis komplikasi masalah-masalahnya juga tak terkirakan dan gaib jika dilihat dari perspektif ilmu sosial linier. Ketika masalah-masalah yang tak terhingga itu berparade di depan mata secara eskalatif dan akumulatif, bahkan mengguyur otak bagaikan hujan multi-sampah menenggelamkan kepala kita – sesungguhnya sangat sukar ditemukan jawaban-jawaban ilmiah, jawaban sistem, jawaban struktur, jawaban moral, jawaban mistik atau jawaban apapun.
Diskusi di Lemhanas itu menyimpulkan bahwa Otda itu “point of no return”, kayak pesawat sudah tancap untuk take of, kalau direm akan menerjang kampung penduduk di depan atau terjungkal oleh dirinya sendiri. Maka kalau memang harus ada jawaban, yang paling mungkin adalah jawaban psikologis. Maka di awal presentasi saya mengatakan: “Kalau saya memandang wajah Anda semua, maka saya menyimpulkan bahwa Indonesia ini tak punya masalah. Jadi saya berdiri di sini tidak menyiapkan pemikiran apa-apa, apalagi yang sifatnya pencerahan. Saya berdiri di sini hanya membawa kegembiraan. Yakni kegembiraan bahwa Indonesia tak ada masalah”.
Sebelum itu di tengah kebingungan saya menyiapkan untuk forum Lemhanas beberapa tumpuk berkas, dokumen dan surat-menyurat. Saya pilih misalnya berkas dibakarnya Pasar Turi Surabaya. Pasukan Maiyah di lapangan melaporkan: Pasar turi terbakar sebanya 4 kali:
- Thn 1969
- Thn 1978
- Tanggal 26 juli 2007
- Tanggal 9 september 2007 (ke 3 dan ke 4, oleh KAPOLDA JATIM dinyatakan DI BAKAR)
KERUGIAN MATERI:
- Dari total 2.350 stand yg terbakar, kerugian barang dagangan diperkirakan lebih kurang 1,7 trilyun.
- Dari total stand yg tdk terbakar, di lokasi tahap II tdk dpt berjualan kembali hingga saat ini.
- Dalam kondisi normal omzet perputaran transaksi perdagangan di pasar turi mencapai lebih kurang 30 milyar per hari. Sedangkan dalam kondisi pemulihan yg sangat lamban seperti saat ini dan telah berlangsung selama 3 bulan, dapat dibayangkan berapa rupiah yg hilang.
Pasar Turi ini memuat tema kapitalisme liberal, feodalisme Kerajaan yang berbaju Republik, otoritarianisme Kepala Daerah yang berkostum demokrasi, pernikahan liberal antara investor dengan kekuasaan. Para pedagang yang kehilangan pasarnya itu, sebagaimana 47.000 korban lumpur, datang ke saya memberi mandat legal formal untuk mengupayakan penyelesaian masalah. Saat-saat ini sejumlah hal sedang saya coba penetrasikan sampai ke tingkat Mendagri.
Akan tetapi saya merasa beruntung karena saya membatalkan untuk membawa data-data tentang itu, ketika kemudian Fadel Muhammad menyatakan bahwa “Selama 6 tahun saya menjadi Gubernur, belum pernah surat saya kepada Mendagri mendapatkan balasan”. Apalagi surat dari pedagang Pasar Turi. Jadi alhamdulillah saya tidak jadi membawa berkas-berkas itu.
Di luar lumpur dan Pasar Turi, sebenarnya saya siapkan juga sejumlah berkas lain. Misalnya tentang 325 HA tanah penduduk di pojok Surabaya yang 23 tahun dipakai oleh Angkatan Laut dan belum dibayar sampai hari ini, meskipun mereka sudah menang di pengadilan dan sudah memegang surat janji KSAL untuk membayar. Ada juga berkas contoh Surat Transaksi antara Kandidat Cagub Cawal atau Cabub dengan sponsor. Atau Surat Pernyataan Kesetiaan kepada “operator” politik yang bekerja di pusat jaringan yakni Jakarta.
Tetapi sekali lagi saya bersyukur saya membatalkan itu semua dan diberi anugerah Tuhan berupa pernyataan bahwa Indonesia tidak punya masalah. Masalah itu menjadi atau adalah masalah jika terdapat pada orang atau pihak yang bermasalah dengan adanya masalah. Sedangkan rakyat Indonesia sudah sangat dan terlalu sering ditimpa masalah, sehingga sangat terbiasa dengan masalah, dan bahkan mampu hidup seolah-olah tak bermasalah di tengah sangat banyak masalah. Lebih dari itu sejumlah segmen rakyat sudah memiliki kesanggupan untuk menikmati masalah.
by : cak nun 2008
Semoga semua refleksi caknun ini bisa mengurangi keputusasaan generasi putih bangsa…
Diarsipkan di bawah: SMS sederhana | Tag: ketenagakerjaan, perburuhan, undang-undang
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada
waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badanbadan
lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
5. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri ;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara
yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Perencanaan Tenaga Kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan
secara sistimatis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi
dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8. Informasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang
berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan
makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap,
dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan
kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
10. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara
terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah
bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman,
dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai
ketrampilan atau keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan
tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan
yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat
memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan dengan kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah warga warga negara asing pemegang visa dengan maksud
bekerja di wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah, dan pemerintah.
16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para
pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokrasi, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhal
yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya
terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat di instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah
tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja
serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan
atau memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak
pekerja buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerja.
25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena karena suatu
hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh
dan pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau
keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja
dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan Ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui
koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah ;
c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;
d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya ;
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi pengusaha.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI
KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
1. Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan
menyusun perencanaan tenaga kerja.
2. Perencanaan tenaga kerja meliputi :
a. Perencanaan tenaga kerja makro ; dan
b. Perencanaan tenaga kerja mikro.
3. Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada
perencanaan tenaga kerja sebagaimana pada ayat (1).
Pasal 8
1. Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain
meliputi :
a. Penduduk dan tenaga kerja ;
b. Kesempatan kerja ;
c. Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja ;
d. Produktivitas tenaga kerja ;
e. Hubungan industrial ;
f. Kondisi lingkungan ;
g. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
h. Jaminan sosial tenaga kerja.
2. Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari semua
pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.
3. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan
serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PELATIHAN KERJA
Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan
mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan
kesejahteraan.
Pasal 10
1. Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia
usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
2. Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada
standar kompetensi kerja.
3. Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.
4. Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui
pelatihan kerja.
Pasal 12
1. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi
pekerjanya melalui pelatihan kerja.
2. Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan
Menteri.
3. Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja
dengan bidang tugasnya.
Pasal 13
1. Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau
lembaga pelatihan kerja swasta.
2. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
3. Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
Pasal 14
1. Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau
perorangan.
2. Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh
izin atau mendaftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota.
3. Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan
kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota.
4. Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
Penyelenggaraan pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :
a. Tersedianya tenaga kepelatihan ;
b. Adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan ;
c. Tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
d. Tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pasal 16
1. Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memperoleh izin dan lembaga pelatihan yang
telah terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi.
2. Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen terdiri atas
unsur masyarakat dan pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
3. Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 17
1. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat
menghentikan sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila di dalam
pelaksanaannya ternyata :
a. Tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
dan/atau
b. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
2. Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disertai alasan dan saran perbaikan dan berlaku paling lama 6
(enam) bulan.
3. Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja hanya dikenakan
terhadap program pelatihan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 15.
4. Bagi penyelenggara pelatihan kerja dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi dan
melengkapi saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi
penghentian program pelatihan.
5. Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak menaati dan tetap melaksanakan program
pelatihan kerja yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan
sanksi pencabutan izin dan pembatalan pendaftaran penyelenggaraan pelatihan.
6. Ketentuan mengenai tata cara penghentian sementara, penghentian, pencabutan izin,
dan pembatalan pendaftaran diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 18
1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti
pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintahan, lembaga
pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
2. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
sertifikasi kompetensi kerja.
3. Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat pula diikuti oleh
tenaga kerja yang telah berpengalaman.
4. Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi
profesi yang independen.
5. Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis,
derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.
Pasal 20
1. Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan
ketenagakerjaan, dikembangkan satu sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan
acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor.
2. Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.
Pasal 22
1. Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan
pengusaha yang dibuat secara tertulis.
2. Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu
pemagangan.
3. Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi
pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 23
Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi
kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.
Pasal 24
Pemagangan dapat dilaksakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan
kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Pasal 25
1. Pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat izin dari Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
2. Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
pemagangan harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 26
1. Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan :
a. Harkat dan martabat bangsa Indonesia;
b. Penguasaan kompetensi yang lebih tinggi ; dan
c. Perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan
ibadahnya.
2. Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan di
luar wilayah Indonesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27
1. Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan program pemagangan.
2. Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus
memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat, dan negara.
Pasal 28
1. Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan serta melakukan
koordinasi pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga koordinasi pelatihan kerja
nasional.
2. Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 29
1. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan kerja
dan pemagangan.
2. Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi,
kualitas dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan kerja produktivitas.
3. Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui
pengembangan budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi,
terwujudnya produktivitas nasional.
Pasal 30
1. Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
dibentuk lembaga produktivitas lembaga produktivitas yang bersifat nasional.
2. Lembaga produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk jejaring
kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupun
daerah.
3. Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga produktivitas nasional sebagaimana
pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal 31
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang di dalam atau di luar negeri.
Pasal 32
1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta
adil, dan setara tanpa diskriminasi.
2. Penempatan tenaga diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang
tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan perlindungan hukum.
3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan
kerja dan penyediaan tenaga kerja sasuai dengan kebutuhan program nasional dan
daerah.
Pasal 33
Penempatan tenaga kerja terdiri dari :
a. Penempatan tenaga kerja di dalam negeri ; dan
b. Penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Pasal 34
Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf (b) diatur dengan undang-undang.
Pasal 35
1. Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
2. Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan perlindungan sejak rekruitmen sampai penempatan tenaga kerja.
3. Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja
wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan
kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Pasal 36
1. Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.
2. Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur :
a. Pencari kerja ;
b. Lowongan pekerjaan ;
c. Informasi pasar kerja ;
d. Mekanisme antar kerja ; dan
e. Kelembagaan penempatan tenaga kerja .
3. Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk tewujudnya penempatan
tenaga kerja.
Pasal 37
1. Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
terdiri dari :
a. Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ; dan
b. Lembaga swasta berbadan hukum.
2. Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf (b) dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin
tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 38
1. Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
huruf (a), dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung,
sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
2. Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) huruf (b), hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna
tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.
3. Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
BAB VII
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 39
1. Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di
dalam maupun di luar hubungan kerja.
2. Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
3. Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk
mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
4. Lembaga kewangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu
membantu dan memberikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat
menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja.
Pasal 40
1. Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan
kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia dan tepat guna.
2. Pencipta perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat
karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau
pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
Pasal 41
1. Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja.
2. Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk badan
koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
4. Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3) dalam pasal ini diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 42
1. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing wajib memiliki izin tertulis dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing.
3. Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi
perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai
diplomatik dan konsuler.
4. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu tertentu.
5. Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
6. Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang masa kerjanya habis dan
tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pasal 43
1. Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana
penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2. Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a. Alasan penggunaan tenaga kerja asing ;
b. Jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi
perusahaan yang bersangkutan;
c. Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing ; dan
d. Penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga
kerja asing yang dipekerjakan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah,
badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.
4. Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 44
1. Pemberi tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar
kompetensi yang berlaku.
2. Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 45
1. Pemberi tenaga kerja asing wajib :
a. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping
tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari
tenaga kerja asing ; dan
b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) yang sesuai dengan kualifikasi jabatan
yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing
yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Pasal 46
1. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau
jabatan-jabatan tertentu.
2. Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 47
1. Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang
diperkirakannya.
2. Kewajiban membayar kompensasi sabagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga
sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
3. Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
4. Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 48
Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing
ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Pasal 49
Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 50
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 51
1. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
2. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52
1. Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. Kesepakatan kedua belah pihak ;
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum ;
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan ; dan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dapat dibatalkan.
3. Perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dan (d) batal demi hukum.
Pasal 53
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Pasal 54
1. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis perusahaan ;
b. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh ;
c. Jabatan atau jenis pekerjaan ;
d. Tempat pekerjaan ;
e. Besarnya upah dan cara pembayarannya ;
f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh ;
g. Memulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja ;
h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
2. Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (e) dan
huruf (f), tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya
rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/ buruh
dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 56
1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
atas :
a. Jangka waktu; atau
b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pasal 57
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan
bahasa Indonesia dan huruf latin.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu.
3. Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila
kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku
perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 58
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
kerja.
2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Pasal 59
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu :
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu
lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat
tetap.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang
1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
5. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut,
paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
6. Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi
masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu
yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1
(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 60
1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja
paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dilarang
membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 61
1. Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. Pekerja meninggal dunia ;
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ;
c. Adanya keputusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap ; atau
d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
2. Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas
perusahaan yang disebabkan penjualan pewarisan, atau hibah.
3. Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung
jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengadilan yang tidak
mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
4. Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha
dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
5. Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak
yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan
karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri
hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 63
1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha
wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
2. Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
keterangan :
a. Nama dan alamat pekerja/buruh ;
b. Tanggal mulai bekerja ;
c. Jenis pekerjaan ; dan
d. Besarnya upah.
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat
secara tertulis.
Pasal 65
1. Penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan ; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
3. Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
4. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan
kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
6. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh
yang dipekerjakannya.
7. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian
kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
8. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi,
maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima
pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan
pemberi pekerjaan.
9. Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8). maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan
sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 66
1. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh
pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan
langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan
yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
2. Penyediaan jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak
berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh ;
b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud
pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau perjanjian kerja
waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua
belah pihak ;
c. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan
yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ;
dan
d. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain
yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara
tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undangundang
ini.
3. Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan
memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b),
dan huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja
antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja.
BAB X
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan
Paragraf 1
Penyandang Cacat
Pasal 67
1. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan
perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
2. Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Paragraf 2
Anak
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak berumur
antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan
pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,
mental, dan sosial.
2. Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, f dan g dikecualikan bagi
anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
1. Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum
pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2. Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas)
tahun
3. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan
dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 71
1. Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
2. Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental,
sosial, dan waktu sekolah.
3. Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja
anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
1. Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang
terburuk.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan , menyediakan, atau menawarkan anak
untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak
untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya; dan/atau
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral
anak.
3. Jenis-jenis pekerjaan yang membahaykan kesehatan, keselamatan, atau moral anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75
1. Pemerintah berkewjiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar
hubungan kerja.
2. Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah
Paragraf 3
Perempuan
Pasal 76
1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00
2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun
dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. 07.00.
3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d pukul
07.00 wajib :
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
4. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan
yang berangkat dan pulang bekerja antara pulu 23.00 s.d pukul 05.00
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Paragraf 4
Waktu Kerja
Pasal 77
1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8(delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5
(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
3. Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor
usaha atau pekerjaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
3. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 79
1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja = sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja
selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak
termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara
terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada
tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh
yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada
perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak
lagi atas istirahat tahunanannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya
berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi
pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
5. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk
melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81
1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan
kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82
1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah)
bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah
melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh
istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya
untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi
apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara
terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh
dengan pengusaha.
3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari
libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
4. Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 86
1. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama.
2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Perlindungan sebaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 87
1. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
2. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengupahan
Pasal 88
1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
3. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahata kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
4. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89
1. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri
atas :
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
2. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada pencapaian
kebutuhan hidup layak.
3. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
4. Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 90
1. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89.
2. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
3. Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 91
1. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan
pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah atau
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi
hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92
1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan,
masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
2. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan
kemampuan perusahaan dan produktivitas.
3. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 93
1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa
haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran
kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau
mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan
kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah
yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi
pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas
persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
3. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah;
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari upah
sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
4. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c sebagai berikut :
a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia,
dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1
(satu) hari;
5. Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
Pasal 94
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah
pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan
tetap.
Pasal 95
1. Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya
dapat dikenakan denda.
2. Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan
pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah
pekerja/buruh.
3. Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh,
dalam pembayaran upah.
4. dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh
merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Pasal 96
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan
kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
Pasal 97
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang
layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, penetapan upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 98
1. Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang
akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan
nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
2. Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur
pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan
pakar.
3. Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota
diangkat dan diberhentikan oelh Gubernur/Bupati/Walikota.
4. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, serta tugas dan
tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
Pasal 99
1. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga
kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 100
1. Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha
wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
2. Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.
3. Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan
pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 101
1. Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan
usaha-usaha produktif di perusahaan.
2. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh berupaya
menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud pada ayat 92), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
1. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya,
menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara
demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan
perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
3. Dalam melaksankan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya
mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas
lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka,
demokratis, dan berkeadilan.
Pasal 103
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
a. serikat pekerja/serikat buruh
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga kerja sama bipartit;
d. lembaga kerja sama tripartit;
e. peraturan perusahaan;
f. perjanjian kerja bersama;
g. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
h. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bagian Kedua
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 104
1. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh.
2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, serikat
pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta
mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk cara mogok.
3. Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Organisasi Pengusaha
Pasal 105
1. Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.
2. Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Bagian Keempat
Lembaga Kerja Sama Bipartit
Pasal 106
1. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih
wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
2. Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.
3. Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/buruh
secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang
bersangkutan.
4. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja
sama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Kerja Sama Tripartit
Pasal 107
1. Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada
pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah
ketenagakerjaan.
2. Lembaga kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan
b. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
3. Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
4. Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
Pasal 108
1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
2. Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Pasal 109
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang
bersangkutan
Pasal 110
1. Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari
wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
2. Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat
buruh maka wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengurus
serikat pekerja/serikat buruh.
3. Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat
buruh, wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (10 adalah pekerja/buruh
yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 111
1. Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
2. Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui
setelah habis masa berlakunya.
4. Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/serikat buruh di
perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka
pengusaha wajib melayani.
5. Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku
sampai habis jangka waktu berlakunya.
Pasal 112
1. Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
2. Apabila peraturan perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat
(1) dan ayat (2), maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan
pengesahan.
3. Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan
perusahaan.
4. Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan
diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengusaha wajib
menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Pasal 113
1. Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya
dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh.
2. Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Pasal 114
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan
perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pasal 115
Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan
Keputusan Menteri
Bagian Ketujuh
Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 116
1. Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
2. Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara musyawarah.
3. Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara
tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
4. Dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasa
Indonesia, maka perjanjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 117
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai
kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
Pasal 118
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku
bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan.
Pasal 119
1. Dalam hal disatu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh, maka
serikat pekerja/serikat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan
pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota
lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan
yang bersangkutan.
2. Dalam hal disatu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari
50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan maka
serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan dengan
pengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat
dukungan lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan melalui pemungutan suara.
3. Dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai maka serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permintaan untuk
merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka
waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dalam mengikuti
prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 120
1. Dalam hal disatu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh
maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha
yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah
pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka serikat
pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk
mewakili dalam perundingan dengan pengusaha.
3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi,
maka para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang
keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masingmasing
serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 121
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal
120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Pasal 122
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) diselenggarakan oleh panitia
yang terdiri dari wakil-wakil pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang
disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan
pengusaha.
Pasal 123
1. Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
2. Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang masa
berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara
pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
3. Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat
3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
4. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai
kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk
paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 124
1. Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama, dan
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama
2. Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ketentuan yang
bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 125
Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka
perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama
yang sedang berlaku.
Pasal 126
1. Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan
ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama
2. Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja
bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.
3. Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada
setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan.
Pasal 127
1. Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan
dengan perjanjian kerja bersama.
2. Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerja
tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerja
bersama.
Pasal 128
Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja
bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal 129
1. Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan,
selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh.
2. Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja
bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam
peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian
kerja bersama.
Pasal 130
1. Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan
diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut hanya terdapat 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh, maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan
perjanjian kerja bersama tidak mensyaratkan ketentuan dalam Pasal 119.
2. Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan
diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang dulu berunding tidak
lagi memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan
pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang
anggotanya lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang membuat
perjanjian kerja bersama terdahulu dengan membentuk tim perunding secara
proporsional.
3. Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan
diperpanjang atau perbaharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh dan tidak satupun serikat pekerja/serikat buruh yang ada
memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan
pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan menurut ketentuan Pasal 120 ayat (2)
dan ayat (3).
Pasal 131
1. Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan
perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja bersama.
2. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan
mempunyai perjanjian kerja bersama, maka perjanjian kerja bersama yang berlaku
adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
3. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang
mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai
perjanjian kerja bersama, maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi
perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja bersama.
Pasal 132
1. Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan
lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut.
2. Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja
bersama selanjutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 133
Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan, perpanjangan, perubahan dan
pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 134
Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah
wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan.
Pasal 135
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan
industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah.
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Paragraf 1
Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 136
1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.
Paragraf 2
Mogok Kerja
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara
sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal 138
1. Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak
pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan
dengan tidak melanggar hukum.
2. Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
Pasal 139
Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekeja pada perusahaan yang melayani
kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan
jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan
membahayakan keselamatan orang lain.
Pasal 140
1. Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan,
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis
kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhir mogok kerja;
b. tempat mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja dan
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris
serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggungjawab mogok kerja.
3. Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator
dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
4. Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka demi
menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil
tindakan sementara dengan cara :
a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses
produksi, atau;
b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi
perusahaan.
Pasal 141
1. Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 wajib memberikan tanda terima.
2. Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya
pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang
berselisih.
3. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan kesepakatan,
maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan
pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
4. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan
kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok
kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
5. Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat
buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau
dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
Pasal 142
1. Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.
2. Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
akan diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 143
1. Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan
damai.
2. Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh
dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah,
tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 144
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 140, pengusaha dilarang :
a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar
perusahaan, atau
b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh
dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan
hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak
mendapatkan upah.
Paragraf 3
Penutupan Perusahaan (lock out)
Pasal 146
1. Penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak
pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat
gagalnya perundingan.
2. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai
tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh.
3. Tindakan penutupan perusahaan (lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Pasal 147
Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani
kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia,
meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali telekomunikasi, pusat
penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi, serta kereta api.
Pasal 148
1. Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat
pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock
out) dilaksanakan.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan
perusahaan (lock out); dan
b. alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out)
3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha
dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 149
1. Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan
penutupan perusahaan (lock out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus
memberikan tanda bukti penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal, dan jam
penerimaan.
2. Sebelum dan selama penutupan perusahaan (lock out) berlangsung, instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikan
masalah yang menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan (lock out) dengan
mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
3. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan kesepakatan,
maka harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai
dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
4. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan
kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya penutupan
perusahaan (lock out) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
5. Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh,
penutupan perusahaan (lock out) dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau
dihentikan sama sekali.
6. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperlukan
apabila :
a. pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar prosedur
mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140;
b. Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan
normatif yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 150
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan
hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseoarangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 151
1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala
upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
2. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha
dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
3. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak
menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Pasal 152
1. Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi
dasarnya.
2. Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
3. Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk
memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak
menghasilkan kesepakatan.
Pasal 153
1. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter
selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi
kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui
bayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan
pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat
pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat
buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha,
atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai
perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan,
jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau
sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka
waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
2. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh
yang bersangkutan.
Pasal 154
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal :
a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara
tertulis sebelumnya;
b. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan
sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya
hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan,
atau
d. pekerja/buruh meninggal dunia.
Pasal 155
1. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151
ayat (3) batal demi hukum.
2. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum
ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya.
3. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses
pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya
yang biasa diterima pekerja/buruh.
Pasal 156
1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
2. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai
berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)
bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun , 3 (tiga)
bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4
(empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima)
bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)
bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7
(tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8
(delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
3. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua)
bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3
(tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun,
4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas)
tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas)
tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh
satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua
puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah;
4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat
dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja
bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau
perjanjian kerja bersama.
5. Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan
uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 157
1. Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang
tertunda, terdiri atas :
a. upah pokok;
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada
pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang
diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus
dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih
antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
2. Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka
penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
3. Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil,
potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan
pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan
tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
4. Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada
upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua
belas) bulan terakhir.
Pasal 158
1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan
pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik
perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau
pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha
dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti
sebagai berikut :
a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan, atau
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di
perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang saksi.
3. Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagai dimaksud
dalam Pasal 156 ayat (4).
4. Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak
mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 159
Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 160
1. Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak
pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah
tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi
tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih 50% (lima puluh perseratus) dari
upah.
2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam)
bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang
berwajib.
3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang
setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena
dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak
bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)
bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
6. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan
tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
7. Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Pasal 161
1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan
surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk
paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
3. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 162
1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan
fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang
besarnya dan pelaksanannnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
3. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat :
a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas, dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
4. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri
dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 163
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam
hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan
perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka
pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak
bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Pasal 164
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau
bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,
dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4).
Pasal 165
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 166
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya
diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang
pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 167
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada
program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh
tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam
program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata lebih kecil daripada
jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
3. Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun
yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang
diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar
oleh pengusaha.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) dapat diatur lain
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5. Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha
wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
6. Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat
wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 168
1. Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil
oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya
karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja.
3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh yang
bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 169
1. Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan
perbuatan sebagai berikut :
a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk dan/atau menyusuh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan, atau
f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan
kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada
perjanjian kerja.
2. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
3. Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan
pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(3).
Pasal 170
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan
Pasal 168, kecuali Pasal 158, Pasal 160 ayat (3), Pasal 162 dan Pasal 169 batal demi hukum dan
pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh
upah dan hak yang seharusnya diterima.
Pasal 171
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
Pasal 158, Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162 dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat
menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan
ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.
Pasal 172
Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja
dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat
mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan
uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).
BAB XIII
P E M B I N A A N
Pasal 173
1. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang
berhubungan dengan ketenagakerjaan.
2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.
3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 174
Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerja sama internasional di
bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 175
1. Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah
berjasa dalam pembinaan ketenagakerjaan.
2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk
piagam, uang dan/atau bentuk lainnya.
BAB XIV
P E N G A W A S A N
Pasal 176
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang
mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundangundangan
ketenagakerjaan.
Pasal 177
Pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ditetapkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 178
1. Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat,
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
2. Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 179
1. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 pada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.
2. Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 180
Ketentuan mengenai persyaratan penunjukan, hak dan kewajiban, serta wewenang pegawai
pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 181
Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 176 wajib :
a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;
b. tidak menyalahgunakan kewenangannya;
BAB XV
P E N Y I D I K A N
Pasal 182
1. Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai
pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak
pidana di bidang ketenagakerjaan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana
di bidang ketenagakerjaan;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang ketenagakerjaan, dan
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan
tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
3. Kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Pasal 183
1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 184
1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5),
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 185
1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 68 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal
160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 186
1. Barang siapa melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 187
1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),
Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal
78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan
sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana
pelanggaran.
Pasal 188
1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
Pasal 38 ayat (2), Pasal 64 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat
(3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana
pelanggaran.
Pasal 189
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha
membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 190
1. Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25,
Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106,
Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebahagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
3. Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 191
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 192
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka :
1. Ordonansi tentang Pengetahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar
Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
2. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan
Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
3. Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-anak Dan Orang Muda Di Atas
Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
4. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan
Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
5. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikeluarkan Dari Luar
Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
6. Ordonansi nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun
1949 Nomor 8);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk seluruh Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor 2);
8. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat
Buruh Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 598a);
9. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 8);
10. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara
Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
11. Unddang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau
Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran Negara
Tahun 1963 Nomor 67);
12. Undang-undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2912);
13. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
14. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara 1998 Nomor 184,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791);
15. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25
Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042).
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 193
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAMBANG KESOWO
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
I. UMUM
Pembangunan ketenakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan
dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan
perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang
bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaian. Keterkaitan itu tidak
hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetap juga
keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan
pengaturan yang menyeluruh dan komperehensif, antara laian mencakup pengembangan sumber
daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, dan pembinaan hubungan
industrial.
Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus
diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Untuk itu, pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang
dituangkan dalam TAP MPR NO. XVII/MPR/1998 harus diwujudkan. Dalam bidang
ketenagakerjaan, ketetapan MPR ini merupakan tongggak utama dalam menegakkan demokrasi
di tempat kerja. Penegakkan demokrasi di tempat kerja diharapkan dapat mendorong
pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yang dicita-citakan.
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku selama ini,
termasuk sebagian yang merupakan produk kolonial, menempatkan pekerja pada posisi yang
kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan
industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang.
Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di
Luar Indonesia (Staatsblad tahun 1887 No. 8);
Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak
Dan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad tahun 1925 Nomor 647);
Ordonansi tahun 1926 Peraturan Mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda Di
Atas Kapal (Staatsblad tahun 1926 Nomor 87);
Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatankegiatan
Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau Dikerahkan Dari Luar
Indonesia (Staatsblad tahun 1939 Nomor 454);
Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak
(Staatsblad tahun 1949 Nomor 8);
Undang-undang nomor 1 tahun 1951 tentang Pernyaataan Berlakunya Undangundang
Kerja tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 2);
Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara
Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 598 a);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran
Negara Tahun 1961 Nomor 207, tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan
dan/atau Penutupan (LOck Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan yang Vital
(Lembaran Negara tahun 1963 Nomor 67)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2912);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undangundang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791); dan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undangundang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undangundang
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4042).
Peraturan perundang-undangan tersebut di atas dipandang perlu untuk dicabut dan diganti
dengan Undang-undang yang baru.
Ketentuan-ketentuan yang masih relevan dari peraturan perundang-undangan yang lama
ditampung dalam Undang-undang ini. Peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah
dicabut masih tetap berlaku sebelum ditetapkannya peraturan baru sebagai pengganti.
Undang-undang ini disamping untuk mencabut ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan
dan perkembangan zaman, dimaksudkan juga untuk menampung perubahan yang sangat
mendasar di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia dengan dimulainya era reformasi tahun
1998.
Di bidang ketenagakerjaan internasional, penghargaan terhadap hak asasi manusia di tempat
kerja dikenal melalui 8 (delapan) konvensi dasar Internasional Labour Organization (ILO).
Konvensi dasar ini terdiri atas 4 (epat) kelompok yaitu :
• Kebebasan Berserikat (Konvensi ILO No. 87 dan No.98);
• Diskriminasi (Konvensi ILO No. 100, dan No. 111);
• Kerja Paksa (Konvensi ILO No. 29, dan No. 105); dan
• Perlindungan Anak (Konvensi ILO No. 138 dan No. 182).
Komitmen Bangsa Indonesia terhadap penghargaan pada haka asasi manusia di tempat kerja
antara lain diwujudkan dengan meratifikasi kedelapan konvensi dasar tersebut. Sejalan dengan
ratifikasi konvensi mengenai hak dasar tersebut, maka Undang-undang ketenagakerjaan yang
disusun ini harus pula mencerminkan ketaatan dan penghargaan pada ketujuh prinsip dasar
tersebut.
Undang-undang ini antara lain memuat :
• Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan;
• Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
• Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan
pekerja/buruh;
• Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan
ketrampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja
dan produktivitas perusahaan.
• Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja
pada pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai
bentuk tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam upaya perluasan
kesempatan kerja;
• Penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yang
diperlukan;
• Pembinaan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan antar para pelaku proses produksi;
• Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjian
kerja bersama, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit,
pemasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial;
Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk
berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan
khusus bagai pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan
tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja;
Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 s.d angka 33 Cukup Jelas
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil
maupun spiritual.
Pasal 3
Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional,
khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan
mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah,
pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan
secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung.
Pasal 4 Huruf a
Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk
dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui
pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpatisipasi
secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai
kemanusiaannya.
Huruf b
Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk
memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar
dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.
Yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunan rencana
ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta
dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk
mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi atau perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 8 Ayat (1)
Informasi ketenagakerjaan dikumpulkan dan diolah sesuai dengan maksud disusunnya
perencanaan tenaga kerja daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Ayat (2)
Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, partisipasi swasta diharapkan dapat memberikan
informasi mengenai ketenagakerjaan. Pengertian swasta mencakup perusahaan, perguruan tinggi,
dan lembaga swadaya masyarakat di pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan dalam pasal ini adalah kesejahteraan bagi
tenaga kerja yang diperoleh karena terpenuhinya kompetensi kerja melalui pelatihan kerja.
Pasal 10 Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2)
Penetapan standar kompetensi kerja dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan sektor
terkait.
Ayat (3)
Jenjang pelatihan kerja pada umumnya terdiri atas tingkat dasar, trampil, dan ahli.
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 11 Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pengguna tenaga kerja terampil adalah pengusaha, oleh karena itu pengusaha bertanggung
jawab mengadakan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya.
Ayat (2)
Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha karena
perusahaan yang akan memperoleh manfaat hasil kompetensi pekerja/buruh.
Ayat (3)]
Pelaksanaan pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta kesempatan yang ada di
perusahaan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan perusahaan
Pasal 13 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelatihan kerja swasta juga termasuk pelatihan kerja perusahaan.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 14 Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3)
Pendaftaran kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dimaksudkan
untuk mendapatkan informasi sehingga hasil pelatihan, sarana dan prasarana pelatihan dapat
bergayaguna dan berhasilguna secara optimal.
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 15 Cukup Jelas
Pasal 16 Cukup Jelas
Pasal 17 Cukup Jelas
Pasal 18 Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2)
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara
sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi
nasional dan/atau internasional.
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Pasal 19 Cukup Jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai unsur pelatihan
kerja yang antara lain meliputi peserta, biaya, sarana, dan prasarana, tenaga kepelatihan,
program dan metode, serta lulusan. Dengan adanya sistem pelatihan kerja nasional, semua
unsur dan sumber daya pelatihan kerja nasional yang tersebar di instansi pemerintah, swasta,
dan perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 21 Cukup Jelas
Pasal 22 Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2)
Hak peserta pemagangan antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor,
memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program.
Hak pengusaha antara lain berhak atas hasil kerja/jasa peserta pemagangan, merekrut
pemagang sebagai pekerja/buruh bila memenuhi persyaratan.
Kewajiban peserta pemagangan antara lain menaati perjanjian pemagangan, mengikuti tata
tertib program pemagangan, dan mengikuti tata tertib perusahaan.
Adapun kewajiban pengusaha antara lain menyediakan uang saku dan/atau uang transpor bagi
peserta pemagangan, menyediakan fasilitas pelatihan, menyediakan instruktur, dan
perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk
mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam program pelatihan pemagangan.
Ayat (3)
Sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk dan/atau diakreditasi oleh
pemerintah bila programnya bersifat umum, atau dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan
bila programnya bersifat khusus.
Pasal 24 Cukup Jelas
Pasal 25 Cukup Jelas
Pasal 26 Cukup Jelas
Pasal 27 Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kepentingan perusahaan dalam ayat ini adalah agar terjamin tersedianya
tenaga terampil dan ahli pada tingkat kompetensi tertentu seperti juru las spesialis dlam air.
Yang dimaksud dengan kepentingan masyarakat misalnya untuk membuka kesempatan bagi
masyarakat memanfaatkan industri yang bersifat spesifik seperti teknologi budidaya tanaman
dengan kultur jaringan
Yang dimaksud dengan kepentingan negara misalnya untuk menghemat devisa negara, maka
perusahaan diharuskan melaksanakan program pemagangan seperti kehalian membuat alat-alat
pertanian modern.
Pasal 28 Cukup Jelas
Pasal 29 Cukup Jelas
Pasal 30 Cukup Jelas
Pasal 31 Cukup Jelas
Pasal 32
Ayat (1)
• Yang dimaksud dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada
pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah,
dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta
untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja
ditempatkan.
• Yang dimaksud dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis
pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak
dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan
pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja
yang ditwarkan.
• Yang dimaksud dengan obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan
pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan
kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus
memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada
kepentingan pihak tertentu.
• Yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja
dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan
atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan aliran politik.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3)
Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan seluruh wilayah Negara republik Indonesia
sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional dengan memberikan kesempatan yang sama untuk
memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja sesuai bakat dan kemampuannya. Demikian
pula pemerataan kesempatan kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja
di seluruh sektor dan daerah.
Pasal 33 Cukup Jelas
Pasal 34
Sebelum undang-undang mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri diundangkan maka
segala peraturan perundangan yang mengatur penempatan tenaga kerja di luar negeri tetap
berlaku.
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud pemberi kerja adalah pemberi kerja di dalam negeri
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 36 Cukup Jelas
Pasal 37 Ayat (1)
Huruf a
Penetapan instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat
pusat dan daerah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b. Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 38 Cukup Jelas
Pasal 39 Cukup Jelas
Pasal 40 Cukup Jelas
Pasal 41
Karena upaya perluasan kesempatan kerja mencakup lintas sektoral, maka harus disusun
kebijakan nasional di semua sektor yang dapat menyerap tenaga kerja secara optimal. Agar
kebijakan nasional tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka pemerintah dan masyarakat
bersama-sama mengawasinya secara terkoordinasi.
Pasal 42
Ayat (1)
Perlunya pemberian izin penggunaan tenaga kerja warga negara asing dimaksudkan agar
penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka
pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing merupakan persyaratan untuk
mendapatkan izin kerja (IKTA)
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan badan internasional dalam ayat ini adalah badan-badan internsional yang
tidak mencari keuntungan seperti lembaga yang bernaung dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) antara lain ILO, WHO, atau UNICEF.
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 44 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah kualifikasi yang harus dimiliki oleh tenaga
kerja warga negara asing antara lain pengetahuan, keahlian, ketrampilan di bidang tertentu, dan
pemahaman budaya Indonesia.
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 45 Ayat (1)
Huruf a.
Tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing tidak secara otomatis menggantikan atau
menduduki jabatan tenaga kerja asing yang didampnginya. Pendampingan tersebut lebih
dititikberatkan pada alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga kerja pendamping tersebut
memiliki kemampuan sehinga pada waktunya diharapkan dapat mengganti tenaga kerja asing
yang didampingiya.
Huruf b.
Pendidikan dan pelatihan kerja oleh pemberi kerja tersebut dapat dilaksanakan baik di dalam
negeri maupu dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia untuk berlatih di luar negeri.
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 46 Cukup Jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Kewajiban membayar kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang upaya peningkatan
kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 48 Cukup Jelas
Pasal 49 Cukup Jelas
Pasal 50 Cukup Jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara terttulis, namun melihat kondisi masyarakat yang
beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan.
Ayat (2)
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, antara lain perjanjian kerja waktu tertentu, antarkerja antardaerah,
antarkerja antarnegara, dan perjanjian kerja laut.
Pasal 52 Ayat (1) Huruf a Cukup Jelas
Huruf b.
Yang dimaksud dengan kemampuan atau kecakapan adalah para pihak yang mampu atau cakap
menurut hukum untuk membuat perjanjian. Bagi tenaga kerja anak, yang menandatangani
perjanjian adalah orang tua atau walinya.
Huruf c. Cukup Jelas
Huruf d. Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 53 Cukup Jelas
Pasal 54 Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan pada ayat ini adalah apabila di perusahaan
telah ada peraturan atau perjanjian kerja bersama, maka isi perjanjian kerja baik kualitas
maupun kuantitas tidak boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama di perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 55 Cukup Jelas
Pasal 56 Cukup Jelas
Pasal 57 Cukup Jelas
Pasal 58 Cukup Jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang
sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari
suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu
kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputusputus,
tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung
cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan
tersebut merupakan pekerja musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat
menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu.
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Ayat (8) Cukup Jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja
dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja
yang bersangkutan dan dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan,
maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 61 Ayat (1) Huruf a Cukup Jelas
Huruf b. Cukup Jelas
Huruf c. Cukup Jelas
Huruf d.
Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan
keamanan.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud hak-hak yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak
yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
adalah hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik dan menguntungkan pekerja/buruh yang
bersangkutan.
Pasal 62 Cukup Jelas
Pasal 63 Cukup Jelas
Pasal 64 Cukup Jelas
Pasal 65 Cukup Jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang
berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan
mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja
waktu tidak tertentu.
Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu
perusahaan.
Kegiatan tersebut antara lain : usaha pelayanan kebersihan (clening service), usaha penyediaan
makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman ( security/satuan pengamanan),
usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan
pekerja/buruh.
Ayat (2) Huruf a Cukup Jelas
Huruf b Cukup Jelas
Huruf c
Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan
antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja/buruh harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh memperoleh hak
(yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang
timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh.
Huruf d Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini misalnya penyediaan aksesibilitas,
pemberian alat kerja, dan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan derajat
kecacatannya.
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 68 Cukup Jelas
Pasal 69 Cukup Jelas
Pasal 70 Cukup Jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melindungi anak agar pengembangan bakat dan
minat anak yang pada umumnya muncul pada usia ini tidak terhambat.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 72 Cukup Jelas
Pasal 73 Cukup Jelas
Pasal 74 Cukup Jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja dimaksudkan untuk menghapuskan
atau mengurangi anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Upaya tersebut harus dilakukan
secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan instansi terkait.
Anak yang bekerja di luar hubungan kerja misalnya anak penyemir sepatu atau anak penjual
koran.
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Yang bertanggung jawab atas pelanggaran ayat ini adalah pengusaha.
Apabila pekerja/buruh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini dipekerjakan antara pukul 23.00
s.d. 07.00 maka yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut adalah pengusaha.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 77
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam ayat ini misalnya pekerjaan di
pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan
di kapal (laut), atau penebangan hutan.
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Memperkerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekarja/buruh
harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun,
dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan
tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a. Cukup jelas
Huruf b. Cukup jelas
Huruf c. Cukup jelas
Huruf d.
Selama menjalankan istirahat panjang, pekerja/buruh diberi uang kompensasi hak istirahat
tahunan tahun ke delapan sebesar 1/2 (setengah) bulan gaji dan bagi perusahaan yang telah
memberlakukan istirahat panjang yang lebih baik dari ketentuan undang-undang ini, maka tidak
boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 80
Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah
yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan
kondisi dan kemampuan perusahaan.
Pasal 81 Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau
bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 83
Yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya dalam pasal ini adalah lamanya waktu yang
diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan
tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam
peraturan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 84 Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum. Di
samping itu untuk pekerjaan yang karena sifat dan jenis pekerjaannya tidak memungkinkan
pekerjaan itu dihentikan.
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 86
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)
Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan
dan meningkatkan derajat kesehatan para peerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan
dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan,
dan rehabilitasi.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari
sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna teciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah
penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi
kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan
minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Huruf a. Cukup jelas
Huruf b.
Upah minimum sektoral dapat ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta
pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, propinsi,
beberapa propinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional daerah
yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dalam ayat ini ialah
setiap penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan tahapan pencapaian perbandingan
upah minimum dengan kebutuhan hidup layak yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4)
Pencapaian kebutuhan hidup layak perlu dilakukan secara bertahap karena kebutuhan hidup
layak tersebut merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum yang sangat ditentukan
oleh tingkat kemampuan dunia usaha.
Pasal 90
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan
untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku
dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang
bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib
membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan
penangguhan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 91 Cukup jelas.
Pasal 92
Ayat (1)
Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga
terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah
terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Peninjauan upah dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja,
perkembangan, dan kemampuan perusahaan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 93
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh, kecuali
apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena
kesalahannya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.
Huruf b Cukup jelas
Huruf c Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakan kewajiban
negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran upah kepada pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara
dilaksanakan apabila :
• negara tidak melakukan pembayaran ; atau
• negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima
pekerja/buruh, dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar
kekurangannya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan
kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf f Cukup jelas
Huruf g Cukup jelas
Huruf h Cukup jelas
Huruf i Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 94
Yang dimaksud dengan tunjangan tetap dalam pasal ini adalah pembayaran kepada
pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh
atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Pasal 95
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja/buruh harus dibayar lebih
dahulu dari pada utang lainnya.
Pasal 96 Cukup jelas.
Pasal 97 Cukup jelas.
Pasal 98 Cukup jelas.
Pasal 99 Cukup jelas.
Pasal 100
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat
penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olahraga, fasilitas kantin,
fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 101
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan usaha-usaha produktif di perusahaan adalah kegiatan yang bersifat
ekonomis yang menghasilkan pendapatan di luar upah
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 102 Cukup jelas.
Pasal 103 Cukup jelas.
Pasal 104
Ayat (1)
Kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikta pekerja/serikat
buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 105 Cukup jelas.
Pasal 106
Ayat (1)
Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh kurang dari 50 (lima puluh) orang, komunikasi
dan konsultasi perlu dilakukan melalui sistem perwakilan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 107 Cukup jelas.
Pasal 108 Cukup jelas.
Pasal 109 Cukup jelas.
Pasal 110 Cukup jelas.
Pasal 111
Ayat (1)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau
kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata
bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 112 Cukup jelas.
Pasal 113 Cukup jelas.
Pasal 114
Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap
pekerja/buruh, menempelkan di tempat yang mudah dibaca oleh para pekerja/buruh, atau
memberikan penjelasan langsung kepada pekerja/buruh.
Pasal 115 Cukup jelas.
Pasal 116
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembuatan perjanjian kerja bersama harus dilandasi dengan itikad baik, yang berarti harus ada
kejujuran dan keterbukaan para pihak serta kesukarelaan/kesadaran yang artinya tanpa ada
tekanan dari satu pihak terhadap pihak lain.
Ayat (3)
Dalam hal perjanjian kerja bersama dibuat dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan dalam
bahasa lain, apabila terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku perjanjian kerja bersama
yang menggunakan bahasa Indonesia.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 117
Penyelesaian melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan
melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 118 Cukup jelas.
Pasal 119 Cukup jelas.
Pasal 120 Cukup jelas.
Pasal 121 Cukup jelas.
Pasal 122 Cukup jelas.
Pasal 123 Cukup jelas.
Pasal 124
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 125 Cukup jelas.
Pasal 126 Cukup jelas.
Pasal 127 Cukup jelas.
Pasal 128 Cukup jelas.
Pasal 129 Cukup jelas.
Pasal 130 Cukup jelas.
Pasal 131 Cukup jelas.
Pasal 132 Cukup jelas.
Pasal 133 Cukup jelas.
Pasal 134 Cukup jelas.
Pasal 135 Cukup jelas.
Pasal 136 Cukup jelas.
Pasal 137
Yang dimaksud dengan gagalnya perundangan dalam pasal ini adalah tidak tercapainya
kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena
pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu.
Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban
umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau
pengusaha atau orang lain ata milik masyarakat.
Pasal 138 Cukup jelas.
Pasal 139
Yang dimaksud dengan perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan
yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia adalah rumah sakit, dinas
pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrol arus
lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalu lintas laut.
Yang dimaksud dengan pemogokan yang diatur sedemikian rupa yaitu pemogokan yang
dilakukan oleh para pekerja/buruh yang tidak sedang menjalankan tugas.
Pasal 140
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a. Cukup jelas.
Huruf b.
Tempat mogok kerja adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh penanggung jawab pemogokan
yang tidak menghalangi pekerja/buruh lain untuk bekerja.
Huruf c. Cukup jelas.
Huruf d. Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 141 Cukup jelas.
Pasal 142 Cukup jelas.
Pasal 143
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mengahalang-halangi dalam ayat ini antara lain dengan cara :
a. menjatuhkan hukuman;
b. mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau
c. melakukan mutasi yang merugikan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 144 Cukup jelas.
Pasal 145
Yang dimaksud dengan sungguh-sungguh melanggar hak normatif adalah pengusaha secara
nyata tidak bersedia memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundangundangan
ketenagakerjaan, meskipun sudah ditetapkan dan diperintahkan oleh pejabat yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pembayaran upah pekerja/buruh yang mogok dalam pasal ini tidak menghilangkan ketentuan
pengenaan sanksi terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran ketentuan normatif.
Pasal 146
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal penutupan perusahaan (lock out) dilakukan secara tidak sah atau sebagai tindakan
balasan terhadap mogok yang sah ata tuntutan normatif, maka pengusaha wajib membayar
upah pekerja/buruh.
Pasal 147 Cukup jelas.
Pasal 148 Cukup jelas.
Pasal 149 Cukup jelas.
Pasal 150 Cukup jelas.
Pasal 151
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yag positif yang
pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan
waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada
pekerja/buruh.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 152 Cukup jelas.
Pasal 153 Cukup jelas.
Pasal 154 Cukup jelas.
Pasal 155 Cukup jelas.
Pasal 156 Cukup jelas.
Pasal 157 Cukup jelas.
Pasal 158 Cukup jelas.
Pasal 159 Cukup jelas.
Pasal 160
Ayat (1)
Keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adala istri/suami, anak atau orang yang syah
menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 161
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku
untuk jangka 6 (enam) bulan. Apabila pekerja/buruh melakukan kembali pelanggaran ketentuan
dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama masih dalam
tenggang waktu 6 (enam) bulan maka pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua,
yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya
peringatan kedua.
Apabila pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam pejanjian kerja atau
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menerbitkan peringatan
ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.
Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja/buruh kembali melakukan pelanggaran
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah
terlampaui, maka apabila pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka surat
peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama,
demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.
Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat memuat
pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila pekerja/buruh
melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud,
pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja/buruh agar dapat
memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang
cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pekerja/buruh yang
bersangkutan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 162 Cukup jelas.
Pasal 163 Cukup jelas.
Pasal 164 Cukup jelas.
Pasal 165 Cukup jelas.
Pasal 166 Cukup jelas.
Pasal 167
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh dari ayat ini adalah :
o Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh adalah
Rp. 10.000.000,00 dan besarnya jaminan pensiun menurut program
pensiun adalah Rp. 6.000.000,00 serta dalam pengaturan program
pensiun tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung oleh
pengusaha 60% (enam puluh perseratus) dan oleh pekerja/buruh 40%
(empat puluh perseratus), maka :
o Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah:
sebesar 60% x Rp. 6.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00
o Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/buruh adalah
sebesar 40% x Rp. 6.000.000,00 = Rp. 2.400.000,00
o Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha sebesar Rp.
10.000.000,00 dikurangi Rp. 3.600.000,00 = Rp. 6.400.000,00
o Sehingga uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK karena
pensiun tersebut adalah:
• Rp. 3.600.000,00 (santunan dari penyelenggara program
pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha)
• Rp. 6.400.000,00 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus
dibayar oleh pengusaha)
• Rp. 2.400.000,00 (santunan dari penyelenggara program
pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)
Jumlah Rp. 12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah)
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 168
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah
dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di
perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pembanggilan pertama
dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 169 Cukup jelas.
Pasal 170 Cukup jelas.
Pasal 171
Tengang waktu 1 tahun dianggap merupakan waktu yang cukup layak untuk mengajukan
gugatan.
Pasal 172 Cukup jelas.
Pasal 173
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembinaan dalam ayat ini adalah kegiatan yang dilakukan secara
berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik untuk meningkatkan
dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang melakukan koordinasi dalam ayat ini adalah insatnsi yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan.
Pasal 174 Cukup jelas.
Pasal 175 Cukup jelas.
Pasal 176
Yang dimaksudkan dengan independen dalam pasal ini adalah pegawai pengawas dalam
mengambil keputusan tidak terpengaruh oleh pihak lain.
Pasal 177 Cukup jelas.
Pasal 178 Cukup jelas.
Pasal 179 Cukup jelas.
Pasal 180 Cukup jelas.
Pasal 181 Cukup jelas.
Pasal 182 Cukup jelas.
Pasal 183 Cukup jelas.
Pasal 184 Cukup jelas.
Pasal 185 Cukup jelas.
Pasal 186 Cukup jelas.
Pasal 187 Cukup jelas.
Pasal 188 Cukup jelas.
Pasal 189 Cukup jelas.
Pasal 190 Cukup jelas.
Pasal 191
Yang dimaksud peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan dalam undang-undang
ini adalah peraturan pelaksanaan dari berbagai undang-undang di bidang ketenagakerjaan baik
yang sudah dicabut maupun yang masih berlaku. Dalam hal peraturan pelaksanaan belum
dicabut atau diganti berdasarkan undang-undang ini, agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka
dalam Pasal ini tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
Demikian pula apabila terjadi suatu peristiwa atau kasus ketenagakerjaan sebelum undangundang
ini berlaku dan masih dalam proses penyelesaian pada lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, maka sesuai dengan azas legalitas, terhadap peristiwa atau
kasus ketenagakerjaan tersebut diselesaikan berdasarkan peraturan pelaksanaan yang ada
sebelum ditetapkannya undang-undang ini.
Pasal 192 Cukup jelas.
Pasal 193 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Diarsipkan di bawah: SMS sederhana | Tag: berniat kejam, BLACK ID, Kartu Tanda Penduduk KHUSUS bagi koruptor, maling
Dulu semasa soekarno berkuasa, ada trend bahwa seorang atau organisasi yang berbau barat, haram hukumnya.. hingga tidak sedikit orang bahkan masyarakat yang di asingkan oleh masyarakat yang lebih luas…
Era soeharto lebih ganas lagi..
Siapa yang di anggap mempunyai cara berpikir haluan kiri, komunis atau haluan kanan/islam garis keras, kala itu dibungkam semua hak-haknya, hingga untuk pergi mandi di kali kumuh aja susah, kerja dengan usaha sendiri juga susah..
Di era reformasi..
Siapa yang membela nama soeharto, akan di tertawakan dengan sinis, walau sekarang sudah tidak mempan lagi..
Dari warisan penghakiman nama/identitas oleh rezim di atas, pastilah yang masih terasa sangat melekat hingga sekarang adalah PKI/komunis.
Walau sebuah ideologi tidak bisa di baca oleh kasat mata, tetapi kecerdikan soeharto kala itu sangat menentukan seorang /kelompok tersebut pantas hidup atau mati.
Artinya, enyah saja dari indonesia kalau membahas bahkan senyum ala komunis sekalipun..
Di era sekarangpun masih banyak kasus-kasus penghakiman identitas, baik lingkup keluarga, desa,kelompok/organisasi,dan bermasyarakat/berbangsa.
contoh kecil,
Seorang anak yang di usir dan dilarang diterima di semua sanak saudara hanya karena menentang prinsip keningratan.
contoh lain,
Sebuah keluarga di asingkan dan semua tempat ibadah di hancurkan, hanya karena dianggap menjalankan ajaran yang berbeda dengan lainya.
Padahal kita semua tahu, bahwa “anggap”adalah satu kata yang belum bisa dijamah kebenaran sejatinya, tapi dengan ketok palu sang penguasa, semua bisa menjadi penentu nasib.
Marilah kita bertanya dalam hati nurani…
Benarkah si fulan harus mati hanya karena beragama non NU,MD,KATOLIK,DLL, yang cukup Berbeda dengan agama yang selama ini sudah ada…?
Benarkah si bejo harus mati karena menjalankan organinsasi yang tidak di sepakati banyak orang…?
Benarkah si ningsih harus pergi ke hutan, dan biarkan di makan macan, hanya karena dia eks gerwani…?
Maka, formula pertanyaan tersebut sangat kurang tepat kalau kita cerna sebagai manusia yang berakal, atau kita/semua masyarakat indonesia ini sangat banyak yang tidak berakal…
Di sini saya, hanya mencoba mengungkapkan perasaan bahwa, sangat sadis penghakiman terhadap identitas seseorang, palagi di dasari dengan kesombongan yang membara..
“Kebenaran hanya milik TUHAN”, kalimat firman tersebut sangatlah pas buat kita renungkan…
Tetapi saya sangat setuju kalau penghakiman tersebut sekarang dan deterusnya di berikan kepada para koruptor, karena dampak serta akibat yang di timbulkan oleh para koruptor sangat berbahaya bagi sesama..
Ibarat maling, tetapi sangatlah senior..
Kenapa pemerintah sekarang tidak mampu memberi kesan serta trend negatif kepada koruptor, yah setidaknya semua keluarga satu generasi di pasung semua kegiatan sosialnya, semua tindakanya akan menjadi kesan yang negatif di masyarakat..
Bukan berniat kejam, karena dengan hukuman yang di dasarkan UU, selama ini sangatlah mudah untuk di cari celah hukumnya.
Jadi mungkin kalau di hukum secara sosial dengan BLACK ID, generasi selanjutnya akan berpikir dua kali unutk korup.
Bisa jadi kalau semua masyarakat khususnya penguasa saat ini memberlakukan KTP bertanda khusus unutk semua keluarga koruptor, pastilah sangat signifikan hasil dari pemberantasan korupsi..
Hingga KPK sendiri tidak pusing-pusing dan sungkan untu melakukan tugasnya…
Bagaimana pak penguasa/presiden/pemimpin neggeri ini..
Bisakah ada pembuatan Kartu Tanda Penduduk KHUSUS bagi koruptor dan keluarganyua…..
Kita tunggu aja….
Diarsipkan di bawah: SMS sederhana | Tag: beringas, egois, kejujuran di INDONESIA., lumpur
Sebuah perubahan besar terjadi di wilayah porong..
Semua sisi ekonomi hingga cara berpikir warga porong sangat berbeda, entah kamajuan atau keberanian.
Dulu mereka sangat takut untuk mengeluarkan isi hati kepada penguasa, baik isi hati yang sinis bahkan yang murka.
Kini, semua uneg-uneg serta sumpah serapah di lontarkan hingga dengan tindakan, sebagai wujud penentangan terhadap sikap yang tak terpuji penguasa negeri ini dengan melindungi sang konglomerat serakah tak bertanggung jawab..
Semua sandiwara untuk menghindari kesalahan yang di perbuat semua element penguasa, di pertontonkan hingga menuju jakarta.
Dari gedung kementerian, istana kepresidenan bahkan yang mengaku sebagai wakil rakyat pun mencoba mempertontonkan akting mereka.
Padahal, dengan berangkatnya sekelompok perwakilan korban lumpur panas ke jakarta untuk menemui semua pihak terkait, harapan warga porong agar bisa mendapatkan keadilan di negeri yang di cintainya.
Tapi semua hambar dengan di sertai insert akting para aktor-aktor politik negeri ini.
Perubahan yang sangat mengerikan adalah.. justru ada pada level pemimpin negeri ini..
Yang kita khawatirkan adalah imunitas/kekebalan terhadap derita rakyat yang seolah menjadi sebuah nasib yang bisa di permainkan dengan sangat cantiknya.
Mereka sudah sangat terbiasa melihat pertikaian yang banyak terjadi di pelosok negeri.
mereka juga sangat terbiasa melihat para pengungsi.
Yang lebih parah lagi, mereka sangat terbiasa menyanyikan bait puisi diplomatis untuk menipu dan mengelak saat rakyatnya menderita dan meminta perlindungan, akibat ulah para pemimpin bengal yang justru di percaya oleh rakyatnya sendiri.
Semua seakan mengidap AIDS yang susah cari obatnya.
Dari sini yang kita takutkan pula jangan sampai kita kebal terhadap iba ke penderitaan saudara kita , dan jangan mau menjadi LAP/ SERBET bagi semua yang mengaku wakil rakyat serta pembela rakyat, yang nyatanya memang belum ada keadilan serta kejujuran di INDONESIA.
Jadi sangatlah wajar kalau rakyat porong jadi beringas, egois serta bertindak seenaknya.
Jangan hanya akibat yang di definisikan tetapi mungkin sebab yang terlontar ke rakyat itu sendiri yang akhirnya harus dicari artinya.
Semoga jangan lahir nantinya generasi apatis dari bumi pertiwi ini akibat dari semua tirani penguasa.
Semoga wakil rakyat membaca dan memanggil semua rakyat yang selama ini tertindas, dan bercengkarama untuk membahas semua persoalan dengan jujur yang benar-benarjujur.
Hingga pula sidang di gedung wakil rakyat itu memberi hasil kepada rakyatnya, sebelum mereka sibuk meminta kenaikan segala tunjangan, laptop, serta study banding ke luar negeri..
Tapi…. apa mungkin juga rakyat indonesia ini di takdirkan bodoh seumur hidup, atau di takdirkan menjadi korban penipuan oleh pemimpinya sendiri..?
Hanya TUHAN yang tahu…………………………….
Diarsipkan di bawah: SMS sederhana | Tag: caknun, karo urap-urapan, lombok, sambel terasi, terasi, uya
Cak nun pernah mengungkapkan sebuah prakata yang sangat bijak, kalau ga salah dengar inilah kutipannya.
“uya, lombok,terasi,karo urap-urapan, gak bakalan enak lek di pangan dewe-dewe”, itulah mungkin sekilas yang saya dengar.
Nah, mungkin pemimpin negeri ini hanya sedikit yang mengerti tentang ungkapan bijak tersebut, atau bahkan mungkin, yang sedikit itupun, mengerti untuk pura-pura tidak mengerti…
Kasihan banget rakyat kita yang selama ini di beri sambel tapi cabe doang, tanpa ada elemen lain yang menyertai nikmatnya sambel terasi tersebut walau pedas tapi bisa di nikmati dan menjadi candu bagi banyak orang…
pemimpin kita bagai seorang
“pedagang sego sambelan tapi rego sak porsine di tukar karo nasib e rakyat”
udah sambelnya gak enak, yang makan sakit perut, bonusnya juga cabe rawit tok..
gak di makan lapar, dimakan mahal dan ga enak…..
Mungkin ada yang menjawab
” mending tak kasih sego sambelan dari pada tak kasih pasir, sisa membangun bangunan yang ga jelas di berbagai daerah dan untuk mengabiskan anggaran serta melengkapi bukti formil untuk menghindari KPK tanpa ada keuntungan hakiki bagi masyarakat”
rakyat… rakyat….. nasibmu mungkin……
Diarsipkan di bawah: SMS sederhana | Tag: bunderan HI, kapitalisme, mayday, perburuhan
Saat itu mungkin ada kasus perburuhan serta hari ulang tahun buruh atau biasa di kenal dengan mayday.
Sekilas pikiran saya berfikir, gimana orang menolak kapitalis padahal jean serta baju yang mereka pakai bermerk yang mereka benci…
Mungkin mayday lagi akan banyak pendemo yang telanjang..
Diarsipkan di bawah: SMS sederhana
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!